Ditangkap, Pelaku Tawur Pembunuh Pelajar

Kompas.com - 02/08/2011, 16:25 WIB

JAKARTA-KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menahan pelaku penganiayaan terhadap Nur Arifin (17), yang meninggal dunia akibat tawuran antarpelajar pada 27 Juli 2011 di Jalan Dr. Saharjo Gang Sawo III Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini merupakan limpahan dari Polsek Tebet ke Polres Metro Jakarta Selatan unit IV PPA karena diketahui pelaku masih duduk di bangku SMA.

Pelaku yang diamankan bernama FS alias S (17) dan temannya DL alias D. Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Aswin menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pelaku pulang sekolah dan berkumpul di rumah temannya.

"Pelaku dan teman-temannya datang ke Gang Pedog karena mendapat informasi bahwa anak-anak SMK KZ sedang berkumpul. Pelaku juga membawa senjata tajam dari rumah," ujar Aswin kepada wartawan di Kantor Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).

Sesampainya di Gang Pedog, pelaku dan teman-temannya tidak menemukan gerombolan anak-anak SMK KZ dan mendapat informasi kalau anak-anak SMK KZ berada di Gang Minangkabau, Manggarai. Dengan menggunakan metromini 62, mereka segera beralih ke Gang Minangkabau.

"Turun dari metromini langsung berkelahi dengan anak-anak KZ yang kemudian diusir oleh masyarakat setempat," tambah Aswin.

Pelaku dan teman-temannya kembali naik metromini menuju ke arah Gang Pedog. Di tengah perjalanan, mereka bertemu kembali dengan anak-anak KZ dan pelaku berhadapan langsung dengan korban.

"Pelaku mengeluarkan arit yang disimpan di dalam tas, kemudian diarahkan ke bagian bawah ketiak sebelah kiri korban," jelas Aswin.

Ia menambahkan, arit yang menancap di tubuh korban kemudian dicabut oleh pelaku dan pelaku berlari ke sebuah gang dan meletakkan arit tersebut di jalan aspal. "Kepada teman-temannya pelaku mengatakan saya dapat darah nih, saya dapat daging," ujar ASwin.

Dari keterangan saksi, petugas menyita barang bukti berupa satu potong pakaian warna krem bernoda darah yang robek bagian dada sebelah kirinya, satu potong kaus putih dengan noda darah, dan 2 buah tas yang digunakan untuk menyimpan arit.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 (3) KUHP dan dikenakan pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan. Pelaku juga dikenakan pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau